Sekelompok investor telah mengambil tindakan hukum terhadap organisasi otonom terdesentralisasi (DAO) Bancor Protocol, operatornya, BProtocol Foundation, dan para pendirinya di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Texas.
Gugatan class action tersebut menuduh bahwa Bancor menipu investor mengenai mekanisme perlindungan kerugian tidak permanen (ILP) untuk penyedia likuiditas dan beroperasi sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. Para penggugat mengklaim bahwa mereka menderita kerugian finansial yang besar akibat tindakan ini.
Penipuan Mengenai Perlindungan Kerugian Tidak Permanen (ILP) pada produk investasi Bancor Protocol v2.1
Menurut gugatan tersebut, produk investasi Bancor v2.1, yang diluncurkan pada Oktober 2020 dan memiliki fitur ILP, beroperasi dengan defisit yang diketahui oleh para tergugat. Untuk menutupi kekurangan ini, para tergugat memperkenalkan produk baru, v3, yang menjanjikan imbal hasil yang kompetitif tanpa risiko yang terkait.
Kerugian tidak permanen terjadi dalam keuangan terdesentralisasi ketika aset yang disimpan oleh penyedia likuiditas terdepresiasi relatif terhadap token lain dalam pool. Namun, kerugian ini hanya akan terealisasi jika investor menarik token dari pool.
Lonjakan Penarikan dan Kerugian Substansial
Pada tanggal 19 Juni 2022, Bancor mengalami lonjakan penarikan, yang mengakibatkan jeda sementara dalam ILP. Selama periode ini, investor masih dapat menarik aset mereka tetapi menghadapi kerugian yang dirancang untuk dicegah oleh ILP. Para penggugat berpendapat bahwa hal ini menyebabkan kerugian hampir 50% dari investasi mereka, dengan total jutaan dolar untuk investor ritel AS.
Kontrol Dipertahankan oleh Pendiri
Selain penipuan seputar ILP, para penggugat mengklaim bahwa para pendiri Bancor mempertahankan kontrol yang signifikan atas organisasi otonom yang terdesentralisasi. Meskipun Bancor konon diatur oleh Bancor DAO, para tergugat melakukan kontrol langsung atas modal, karyawan, dan kode. Selain itu, mereka diduga memanipulasi dan mendominasi Bancor DAO, yang menghasilkan kontrol hampir total atas operasi platform.
Pelanggaran Hukum Sekuritas dan Pelanggaran Kontrak
Para penggugat telah mengajukan enam tuntutan terhadap para tergugat, termasuk pelanggaran Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 dan Undang-Undang Pertukaran tahun 1934, pelanggaran kontrak, dan pengayaan yang tidak adil. Mereka berpendapat bahwa jika para tergugat mematuhi persyaratan pendaftaran dan pengungkapan yang diperlukan, para penggugat dan anggota kelas lainnya tidak akan berinvestasi dalam Program LP. Akibatnya, para penggugat menuntut ganti rugi, kerusakan, dan bunga.